Kajian Risiko Bencana Provinsi Riau

ABSTRAK

Pengkajian risiko bencana disusun berdasarkan aturan-aturan yang disesuaikan dengan tingkat nasional. Aturan tersebut terkait dengan metodologi pengkajian untuk perolehan bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana untuk setiap potensi bencana di Provinsi Riau. Hasil pengkajian risiko bencana menunjukkan tingkat risiko untuk masing-masing bencana, tingkat risiko tinggi pada bencana Gempabumi, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrim dan kebakaran hutan dan lahan, dan tingkat risiko rendah pada bencana ancaman tsunami, gelombang ekstrim dan abrasi dan epidemi dan wabah penyakit. Hasil pengkajian risiko bencana yang terangkum dalam Dokumen KRB menentukan arah kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Riau.

TUJUAN

Dokumen KRB Provinsi Riau tahun 2022-2026 ditujukan pada tatanan pemerintah, mitra pemerintah, dan masyarakat umum.

  1. Pada tatanan pemerintah digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah khususnya Provinsi Riau.
  2. Pada tatanan mitra pemerintah digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana.
  3. Pada tatanan masyarakat umum dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal, dan sebagainya.
METODOLOGI 

Pengkajian risiko bencana disusun berdasarkan acuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana dan referensi pedoman lainnya yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Aturan tersebut sebagai dasar menentukan parameter-parameter setiap perhitungan indeks pada komponen bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Metode yang digunakan dalam pengkajian tersebut seperti Gambar 1.

Berdasarkan gambar metode pengkajian risiko bencana tersebut, terlihat bahwa perencanaan penanggulangan bencana didasari oleh pemetaan risiko bencana. Peta risiko bencana diperoleh dengan melihat peta bahaya, peta kerentanan, dan peta kapasitas. Masing-masing peta tersebut dikaji melalui komponen-komponen penentunya. Peta bahaya didapatkan setelah pengkajian probabilitas dan intensitas kejadian, peta kerentanan didapatkan melalui pengkajian sosial budaya, ekonomi, fisik, dan lingkungan, sedangkan peta kapasitas didapatkan melalui pengkajian kelembagaan kebijakan, peringatan dini, peningkatan kapasitas, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Masing-masing komponen untuk pengkajian tersebut mengacu pada parameter tertentu sebagai dasar tolak ukur setiap bencana di Provinsi Riau sehingga dasar penentuan parameter merupakan dasar untuk menentukan hasil kajian yang diperoleh.

Gambar 1. Metode Pengkajian Risiko Bencana (Sumber: Perka BNPB No. 2 Tahun 2012)
TEST